Pajak Atas Penyerahan Barang
Di Indonesia berlaku bermacam-macam jenis pajak yang dapat dipelajari pada mata kuliah Dasar-dasar Perpajakan.
Dari bermacam-macam jenis pajak ini apabila dikelompok-kelompokkan (digolongkan) siapa yang berhak memungut, terdiri dari kelompok jenis-jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang disebut dengan golongan Pajak Negara. Sedangkan kelompok jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah disebut golongan Pajak Daerah.
Jenis-jenis pajak yang termasuk golongan Pajak Negara apabila ditinjau secara pemungutannya, terdiri dari Pajak Subjektif dan Pajak Objektif. Sedangkan golongan pajak yang disebut terakhir ini dapat pula disebut Pajak Kebendaan.
Kedua golongan ini berbeda dalam penekanan timbulnya utang pajak. Pajak golongan Pajak Subjektif, menekankan subjek pajak sebagai unsur pertama timbulnya kewajiban pajak, sehingga tertuang tidaknya tergantung pada ada atau tidaknya objek pajak yang mendampingi. Sebaliknya bagi golongan pajak objektif tidak mempersoalkan adanya subjek pajak, melainkan setiap terjadi transaksi termasuk penyerahan barang sudah tertuang pajak.
Pajak atas penyerahan barang yang tergolong Pajak Negara mengalami perkembangan. Kelahiran diawali dengan pajak Peredaran, meskipun masa berlakunya singkat sekali, hanya 9 (sembilan) bulan. Kemudian Pajak Peredaran diganti dengan Pajak Penjualan yang sifatnya berbeda dengan Pajak Peredaran, terutama di bidang tarif dan tingkat pemungutannya. Mulai 1 April 1985, Pajak Penjualan diganti dengan Pajak Pertambahan Nilai yang memiliki sifat berbeda dengan Pajak Penjualan, juga di bidang tarif dan tingkat pemungutannya. Yang menonjol dalam Pajak Pertambahan Nilai mempunyai sasaran yang menghilangkan pajak berganda dan mendorong pengusaha untuk mengadakan catatan sebagai pelaksanaan tertib administrasi serta mendorong kegiatan ekspor dengan diterapkan tarif 0% (nol persen).
Pajak Pertambahan Nilai juga merupakan perubahan dalam arti pengembangan baik dalam periode 1985, 1994 sampai dengan 2000 maupun sejak 1945.
Sistem Pemungutan dan Instansi Pemungut
Pemungutan pajak atas penyerahan barang diakhiri dengan beban pajak yang ditanggung oleh pembeli. Dengan tujuan agar dicapai pemungutan pajak yang efisien dan efektif, sistem pemungutannya dilakukan melalui pihak yang menyerahkan barang dengan memberikan wewenang dan kewajiban. Wewenangnya, memungut sekaligus menghitung pajak yang tertuang. Kewajiban adalah:
1. menyetorkannya ke Kas Negara.
2. melaporkan tentang pelaksanaan menghitung, memungut dan menyetor pajak tersebut kepada Inspeksi Pajak.
3. mengadakan pembukuan sebagai tertib administrasi, kecuali apabila ditentukan lain.
Sistem pemungutannya tidak periodik, melainkan kapan terjadi peristiwa termasuk arti penyerahan, meskipun pelaksanaan penyetoran dan pelaporan di atas dilakukan dalam suatu masa tertentu, pada umumnya setiap bulan. Pemungutannya dapat dilakukan pada sumber dan dapat pula dilakukan pada distribusi. Sifat pengenaannya ada yang dilakukan sekali saja, tetapi ada pula yang dikenakan lebih sekali. Pengenaan pajak sekali adalah pengenaan pajak dilakukan hanya sekali pada salah satu jalur ekonomi, misalnya hanya pada tingkat Pabrikan saja. Sedangkan pengenaan pajak lebih dari sekali adalah pengenaan pajak pada setiap jalur ekonomi.
Saat terutangnya pajak dapat ditentukan pada saat pembayaran dan dapat pula ditentukan pada saat penyerahan barang. Apabila ditentukan bahwa saat terutangnya pajak pada saat pembayaran, wajib pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak dibebani penyediaan dana untuk membayar pajak terlebih dahulu. Sebaliknya, apabila ditentukan bahwa saat terutang pajak pada saat penyerahan barang menimbulkan risiko bagi Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak untuk menyediakan dana dalam rangka melunasi pajak terlebih dahulu, terhadap penyerahan barang yang dilakukan dengan pembayaran kredit.
Dalam negara Kesatuan Republik Indonesia, selain Pemerintah Pusat yang berhak memungut pajak demikian juga Pemerintah Daerah yang mempunyai kedudukan sebagai Daerah Otonom. Oleh karena itu terjadinya penggolongan pajak antara pajak negara yang meliputi jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan Pajak Daerah yang meliputi jenis-jenis pajak yang dipungut Pemerintah Daerah. Hal ini mencerminkan adanya 2 (dua) instansi yang berhak memungut pajak, satu di antaranya adalah Departemen Keuangan sebagai satu-satunya Departemen yang ditunjuk untuk mengelola pemungutan Pajak Negara. Secara Operasional, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan 2 (dua) instansi yang ditugaskan mengelola perpajakan. Bedanya, pada Direktorat Jenderal pajak ditugaskan mengelola pajak umum termasuk Pajak Peredaran yang diganti dengan Pajak Penjualan serta pengganti berikutnya, Pajak Pertambahan Nilai. Pada tingkat daerah pelaksanaan pemungutan pajak tersebut Direktorat Jenderal Pajak diwakili oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan PBB. Dengan demikian instansi yang ditunjuk memungut pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak.
Pajak Daerah adalah jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat tetapi dipungut oleh Pemerintah Daerah. Jenis-jenis Pajak Daerah ada yang benar merupakan pajak daerah, tetapi ada pula yang berasal dari Pajak Pusat yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan diserahkan kepada Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Daerah atasannya.
Pemungutan Pajak Daerah dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Karena adanya pajak Daerah Tingkat I dan Pajak Daerah Tingkat II maka Dispenda juga meliputi Dispenda Tingkat I dan Dispenda Tingkat II.
Selengkapnya...
Konsep Tentang Pajak Atas Penyerahan Barang
Bahan Kuliah Perpajakan
Pengertian Arti Definisi Pajak Penghasilan Karyawan Pasal 21 / PPh21 - Penjelasan Tarif Pajak, PTKP, Pihak Obyek Subyek.
A. Pengertian, Definisi dan Arti Pajak Penghasilan Karyawan Pasal 21
PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor / honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, jabatan dan kegiatan.
B. Pihak Yang Masuk Dalam Golongan Pemotongan PPh Pasal 21
1. Pihak pemberi kerja yang terdiri atas orang pribadi dan badan.
2. Perusahaan, Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
3. Bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah / pemda.
4. Dana pensiun, PT Taspen, PT Asabri, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
5. Yayasan, asosiasi, lembaga, organisasi massa, organisasi sosial politik, kepanitiaan, perkumpulan dan organisasi lainnya serta organisasi internasional yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
C. Pihak Yang Tergolong Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
1. Pegawai tetap2. Penerima honorarium / honor3. Penerima upah4. Tenaga lepas seperti seniman, penceramah, pengelola proyek, peserta perlombaan, olahragawan, pemberi jasa, petugas dinas luar asuransi.5. Distributor MLM atau direct selling dan kegiatan lain yang sejenis.6. Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua / Jaminan Hari Tua.7. Tenaga ahli seperti pengacara, arsitek, notaris, aktuaris, penilai, konsultan, akuntan, dokter, dan lain sebagainya.
D. Pihak Yang Penghasilannya Tidak Terkena Potongan PPh Pasal 21
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari perwakilan negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama. Syaratnya adalah bukan warga negara Indonesia (WNI) dan selama berada di Indonesia tidak menerima bentuk penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya. Selain itu negara tempat perwakilan asing tersebut juga memperlakukan yang sama terhadap perwakilan dari Indonesia berdasarkan asas timbal balik (riciprocitas).- Pejabat perwakilan organisasi internasional berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan selama orang tersebut bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, pekerjaan atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
E. Penghasilan Yang Tidak Kena Potongan Pajak Penghasilan / PPh Pasal 21
1. Pembayaran asuransi pada asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi bea siswa, dan asuransi dwiguna.
2. Iuran pensiun yang dibayar kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
3. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali bentuk natura yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak.
4. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain dengan nama apapun yang diberikan oleh pemerintah.
5. Pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja.
6. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga atau badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
F. Tarif Pajak Penghasilan Pasah 21 / PPh21
1. Pegawai Negara, Pegawai Negeri Sipil / PNS, anggota TNI Polri yang menerima honorariun serta bentuk imbalan lain yang berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah penghasilan dipotong pph 21 sebesar 15% kecuali untuk golongan IId atau lebih rendah, TNI Polri pangkat Peltu ke bawah atau Ajun Insp. / Tingkat I ke bawah. 2. Orang yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang jumlahnya lebih dari Rp. 24.000 sehari namun kurang dari Rp. 240.000 kena potongan 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi dengan PTKP (penghasilan tidak kena pajak) harian atau apabila tahunan maka dibagi 360. 3. Orang yang menerima pesangon, Tunjangan Hari Tua, Tebusan Pensiun atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus. Untuk yang nominalnya antara Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000 terkena potongan pph21 sebesar 5%. Untuk antara Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000 terkena pph 21 sebesar 10%. Kemudian untuk antara Rp. 100.000.000 sampai dengan Rp. 200.000.000 dipotong pph21 20% dan yang terakhir apabila menerima Rp. 200.000.000 lebih terkena potongan pph21 25%. 4. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dikenakan potongan penghasilan pph 21 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto yaitu 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto. Tenaga ahli contohnya seperti arsitek, dokter, pengacara, akuntan, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris. 5. Orang yang menerima honor atau honorarium, hadiah / penghargaan, bea siswa, uang saku, komisi, dan bentuk pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan. Mantan Pegawai yang menerima jasa produksi, bonus, gratifikasi dan tantiem. Peserta program pensiun yang menarik dananya pada dana pensiun semua dikenakan tarif berdasarkan pasal 17 Undang-undang PPh dikali Penghasilan Bruto.6. Pegawai tetap, pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai, penerima pensiun bulanan, distributor multi level marketing atau MLM serta direct selling dan kegiatan sejenis dikenakan tarif sesuai dengan yang ada di Pasal 17 Undang-Undang PPh 21 dikali dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Berikut ini adalah cara menghitung penghasilan kena pajak / pkp :- Pegawai tetap dihitung dengan cara mengurangi penghasilan kotor dengan biaya jabatan sebesar 5% maksimal Rp. 1.296.000 setahun atau Rp. 108.000 per bulan dikurangi lagi dengan biaya iuran pensiunm iuran jaminan hari tua dan dikurangi lagi dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.- Penerima pensiun bulanan dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiunan sebesar 5% dikurangi Rp. 432.000 setahun atau Rp. 36.000 sebulan, lalu dikurangi lagi dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.- Untuk pegawai tidak tetap, calon pegawai, pegawai magang / pemagang dihitung denga cara mengurangi penghasilan kotor dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.- Untuk Distributor multi level marketing atau mlm, direct selling dan yang mirip atau sejenis dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan PTKP perbulan.
Selengkapnya...
