Pengertian Arti Definisi Pajak Penghasilan Karyawan Pasal 21 / PPh21 - Penjelasan Tarif Pajak, PTKP, Pihak Obyek Subyek.
A. Pengertian, Definisi dan Arti Pajak Penghasilan Karyawan Pasal 21
PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor / honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, jabatan dan kegiatan.
B. Pihak Yang Masuk Dalam Golongan Pemotongan PPh Pasal 21
1. Pihak pemberi kerja yang terdiri atas orang pribadi dan badan.
2. Perusahaan, Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
3. Bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah / pemda.
4. Dana pensiun, PT Taspen, PT Asabri, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
5. Yayasan, asosiasi, lembaga, organisasi massa, organisasi sosial politik, kepanitiaan, perkumpulan dan organisasi lainnya serta organisasi internasional yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
C. Pihak Yang Tergolong Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
1. Pegawai tetap2. Penerima honorarium / honor3. Penerima upah4. Tenaga lepas seperti seniman, penceramah, pengelola proyek, peserta perlombaan, olahragawan, pemberi jasa, petugas dinas luar asuransi.5. Distributor MLM atau direct selling dan kegiatan lain yang sejenis.6. Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua / Jaminan Hari Tua.7. Tenaga ahli seperti pengacara, arsitek, notaris, aktuaris, penilai, konsultan, akuntan, dokter, dan lain sebagainya.
D. Pihak Yang Penghasilannya Tidak Terkena Potongan PPh Pasal 21
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari perwakilan negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama. Syaratnya adalah bukan warga negara Indonesia (WNI) dan selama berada di Indonesia tidak menerima bentuk penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya. Selain itu negara tempat perwakilan asing tersebut juga memperlakukan yang sama terhadap perwakilan dari Indonesia berdasarkan asas timbal balik (riciprocitas).- Pejabat perwakilan organisasi internasional berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan selama orang tersebut bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, pekerjaan atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
E. Penghasilan Yang Tidak Kena Potongan Pajak Penghasilan / PPh Pasal 21
1. Pembayaran asuransi pada asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi bea siswa, dan asuransi dwiguna.
2. Iuran pensiun yang dibayar kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
3. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali bentuk natura yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak.
4. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain dengan nama apapun yang diberikan oleh pemerintah.
5. Pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja.
6. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga atau badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
F. Tarif Pajak Penghasilan Pasah 21 / PPh21
1. Pegawai Negara, Pegawai Negeri Sipil / PNS, anggota TNI Polri yang menerima honorariun serta bentuk imbalan lain yang berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah penghasilan dipotong pph 21 sebesar 15% kecuali untuk golongan IId atau lebih rendah, TNI Polri pangkat Peltu ke bawah atau Ajun Insp. / Tingkat I ke bawah. 2. Orang yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang jumlahnya lebih dari Rp. 24.000 sehari namun kurang dari Rp. 240.000 kena potongan 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi dengan PTKP (penghasilan tidak kena pajak) harian atau apabila tahunan maka dibagi 360. 3. Orang yang menerima pesangon, Tunjangan Hari Tua, Tebusan Pensiun atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus. Untuk yang nominalnya antara Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000 terkena potongan pph21 sebesar 5%. Untuk antara Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000 terkena pph 21 sebesar 10%. Kemudian untuk antara Rp. 100.000.000 sampai dengan Rp. 200.000.000 dipotong pph21 20% dan yang terakhir apabila menerima Rp. 200.000.000 lebih terkena potongan pph21 25%. 4. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dikenakan potongan penghasilan pph 21 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto yaitu 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto. Tenaga ahli contohnya seperti arsitek, dokter, pengacara, akuntan, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris. 5. Orang yang menerima honor atau honorarium, hadiah / penghargaan, bea siswa, uang saku, komisi, dan bentuk pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan. Mantan Pegawai yang menerima jasa produksi, bonus, gratifikasi dan tantiem. Peserta program pensiun yang menarik dananya pada dana pensiun semua dikenakan tarif berdasarkan pasal 17 Undang-undang PPh dikali Penghasilan Bruto.6. Pegawai tetap, pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai, penerima pensiun bulanan, distributor multi level marketing atau MLM serta direct selling dan kegiatan sejenis dikenakan tarif sesuai dengan yang ada di Pasal 17 Undang-Undang PPh 21 dikali dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Berikut ini adalah cara menghitung penghasilan kena pajak / pkp :- Pegawai tetap dihitung dengan cara mengurangi penghasilan kotor dengan biaya jabatan sebesar 5% maksimal Rp. 1.296.000 setahun atau Rp. 108.000 per bulan dikurangi lagi dengan biaya iuran pensiunm iuran jaminan hari tua dan dikurangi lagi dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.- Penerima pensiun bulanan dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiunan sebesar 5% dikurangi Rp. 432.000 setahun atau Rp. 36.000 sebulan, lalu dikurangi lagi dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.- Untuk pegawai tidak tetap, calon pegawai, pegawai magang / pemagang dihitung denga cara mengurangi penghasilan kotor dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.- Untuk Distributor multi level marketing atau mlm, direct selling dan yang mirip atau sejenis dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan PTKP perbulan.
Selengkapnya...
Bahan Kuliah Perpajakan
Bentuk dan Jenis Perusahaan
Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia.
Kegiatan produksi pada umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun demikian, banyak juga kegiatan produksi yang tidak bertujuan mencari laba, misalnya yayasan sosial, keagamaan dan lain-lain. Hasil suatu produksi dapat berupa barang atau jasa.
Jenis-jenis Perusahaan
Apabila didasarkan atas kegiatan utama yang dijalankan, secara garis besar jenis perusahaan dapat digolongkan:
1. Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adlah perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. Contoh dari perusaaan semacam ini adalah kantor akuntan, pengacara, tukang cukur, dan lain-lain.
2. Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan utamanya memebeli barang jadi dan menjual kembali tanpa melekukan pengolahan lagi.Contohnya adalah dealer, toko-toko kelontong, toko serba ada, dan lain-lain.
3. Perusahaan Manufaktur
Perusahaan manufactur adalah perusahaan yang kegiatan mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjualbahan jadi tersebut.Contohnya pabrik sepatu, pabrik roti, dan lain-lain.
Bentuk Perusahaan
Bila dilihat dari sudut Yuridis Ekonomis, bentuk-bentuk perusahaan dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Usaha Perseorangan
Ialah setiap bentuk usaha yang tanggung jawabnya pada pribadi seorang. Seluruh kekayaan/modal perusahaan adalah milik pribadi orang tersebut dan ia bertanggung jawab kepada pihak lain dengan seluruh kekayaan pribadinya.
2. Usaha Persekutuan Dengan Firma
Suatu bentuk persekutuan usaha yang didikan oleh beberapa orang dengana menggunakan nama bersama. Persekutuan ini ini akan memperoleh modal dari orang-orang yang bergabung di dalam persekutuan.Tiap-tiap oarng yang menjadi anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya jawab sepenuhnya terhadap seluruh hutang kepada pihak ketiga.
3. Usaha Persekutuan Komanditer (CV=Commanditaire Vennootschap)
Bentuk ini hampir sama dengan firma, hanya didalamnya terdapat sekutu-sekutu yang memimpin (sekutu komplementer) dan sekutu-sekutu yang mempercayakan modalnya (sekutu komanditer). Sekutu komanditer bertanggungjawab kepada sekutu-sekutu komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang dipercayakan kepada persekutuan komanditer.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan hukum, yaitu badang yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik. Pemilik PT adalah para pemegang saham, dan tanggungjawab terhadap pihak ketiga hanya terbatas sebesar modal sahamnya.
5. Koperasi
Adalah suatu perkumpulan yang kenggotaannya bersifat murni pribadi dan tidak dapat dialihkan. Di dalam koperasi tidak ada modal permanen, karena anggotanya dapat berganti-ganti.Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela yang diperoleh dari anggota-anggotanya.
Selengkapnya...
Akuntansi dan Lingkungannya
Definisi Akuntansi
Pengertian akuntasi menurut American Accounting Assosiation adalah : Proses mengidentifikasi, mengukur dan melaporkan informasi ekonomi, untuk memungkinkan adanya penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut”.
Tujuan utama akuntasi adalah menyajiakan informasi ekonomi (economic informasi) dari suatu kesatuan ekonomi (economic entity) kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Manfaat Informasi Akuntansi
Informasi akuntansi digunakan oleh pelbagai pengguna (users) dengan masing-masing kepentingannya, antara lain :
1. Pemilik dan Calon Pemilik (Investor)
Memerlukan informasi untuk mengetahui hak-haknya yang akan diperoleh dari hasil operasi perusahaan dan dengan demikian dia dapat juga memutuskan untuk menambah modal yang ditanamkan atau menariknya.
2. Kreditor
Informasi Akuntasi dapat digunakan untuk mengambil keputusan diberi atau tidaknya kredit yang diajukan oleh debitor serta berapa jumlah kredit yang daoat diberikan kepadanya.
3. Pemerintah
Membutuhkan informasi keuangan dalam menevaluasi pajak dan untuk mengetahui apakah perusahaan telah mematuhi peraturan-peratutan yang berlaku atau tidak, misalnya sehubungan dengan upah minimum regional yang berlaku..
4. Karyawan/Federasi Buruh
Membutuhkan informasi keuangan untuk menentukan kontrak-kontrak kerja, satau keputusan-keputusan lain yang diperlukan.
5. Manager Perusahaan.
Untuk melakukan evaluasi hasil operasi yang telah dilakukan dalam satu periode, sehingga dapat digunakan untuk pengambilan keputusan stategik.
Bidang-bidang Akuntansi
Beberapa bidang spesialisasi dalam akuntansi, antara lain :
1. Akuntansi Keuangan, meliputi kegiatan pencatatan transaksi, penyusunan laporan-laporan periodik yang sesuai dengan Standart Akuntansi Keuangan.
2. Auditing, meliputi kegiatan pemeriksaan atas catatan-catatan akuntansi secara bebas. Pemeriksaan akuntan ini meliputi pemeriksaan terhadap system dan prosedur perusahaan, catatan-catatan yang mendukung laporan keuangan, serta memberikan pendapat mengenai “kelayakan dan kewajaran” laporan keuangan yang bersangkutan.
3. Akuntansi Biaya, merupakan bidang akuntansi yang penekanannya pada masalah penetapan dan pengendalian biaya, dari saat produsi siap dimulai sampai dengan barang selesai diproses/diproduksi.Hasil akhir dari akuntansi adalah “laporan perhitungan Harga Pokok Produksi”
4. Akuntansi Manajemen, bidang akuntansi yang mengolah kasus-kasus tertentu yang dihadapi para manajer perusahaan dari berbagai jenjang organisasi (Intern Perusahaan).
5. Akuntansi Pajak, adalah bidang akuntansi yang mencakup penyusunan surat pemberitahuan pajak, mempertimbangkan konsekuensi perpajakan dari transaksi usaha yang direncanakan.
6. Sistem Akuntansi, adalah bidang khusus yang menangani perencanaan dan penerapan prosedur-prosedur untuk mengumpulkan dan melaporkan data keuangan.
7. Akuntansi Anggaran, adalah bidang akuntansi yang menyajikan rencana operasi keuangan untuk periode tertentu, kemudian membandingkan relalisasi dengan rencana operasi , sehingga operasi perusahaan dapat dimonitor dan dikendalikan.
8. Akuntansi Internasional, merupakan bidang akuntasi yang khusus menyangkut masalah-masalah perdagangan perdagangan internasional dari perusahaan-perusahaan multinasional.
9. Akuntansi Lembaga Nonprofit, adalah bidang akuntasi yang mengkhususkan pada masalah pencatatan dan pelaporan transaksi dari unit-unit pemerintah dan organisasi non profit seperti tempat ibadah, lembaga amal dan lembaga pendidikan.
10. Akuntansi Sosial, adalah bidang akuntansi yang mengukur biaya dan manfaat social, misalnya mengenai masalah penggunaan dana kesejahteraan social dalam sebuah kota besar.
11. Akuntansi Pendidik, adalah bidang akuntansi yang menyangkut ruang lingkup pendidikan.
Lapangan Pekerjaan Akuntansi
Sesuai dengan jasa-jasa akuntas yang diberikan pada masyarakat, akuntasi dapat dibedakan :
Akuntansi Perseorangan (Private Accounting)
Akuntasi perseorangan adalah bidang spesialisasi yang digeluti oleh akuntan-akuntan yang bekerja pada perusahaan-perusahaan tertentu. Akuntan yang bekerja dalam bidang ini disebut Akuntan Intern. Ada beberapa jasa yang diberikan oleh akuntan-akuntan tersebut, antara lain :
Controller
Controller adalah seorang kepala bagian akuntansi dari suatu perusahaan tertentu. Adapun dari controller adalah mengawasi semua kegiatan dari organisasi yang bersangkutan.
Cost Accountant
Cost accountant adalah akuntan yang berspesialisai mengelola data biaya produksi. Adapun tugas dari akuntan ini ialah meyeleksi, memproses, dan melaporkan data biaya produksi.
Internel Auditor
Internal auditor adalah akuntan yang berkewajiban untuk menyelidiki dan menilai akuntasi dari perusahaan tempat ia bekerja. Internal auditor akan memeriksa catatan akuntasi dan apabila diperlukan dapat mengusulkan perubahan system akuntansi perusahaan yang bersangkutan.Selain itu internal auditor berkewajiban untuk membawa pihak-pihak pengelola perusahaan dalam pengambilan keputusan-keputusan.
Tax Specialist
Tax specialist adalah akuntan yang berkewajiban untuk mempersiapkan pelaporan pajak bagi perusahaan tempat ia bekerja.
Akuntansi Publik (Publik Accounting)
Adalah bidang akuntansi yang dikerjakan oleh akuntan publik.Akuntan publik adalah akuntan yang mendapat sertifikat dari pemerintah untuk berprofesi sebagai akuntan publik. Gelar akuntan peblik selain dicapai dengan pendidikan formal, juga harus dilalui dengan praktek keahlian seperti yang ditetapkan.
Di Indonesia gelar “akuntan” diatur dalam UU No.34 Tahun 1954 Pasal 2 yang berbunyi :
a. Ijazah yang diberikan oleh suatu universitas negeri atau badan perguruan tinggi lain yang dibentuk menurut undang-undang atau diakui pemerintah, sebagai tanda bahwa pendidikan akuntan pada perguruan tinggi tersebut telah dilalui dengan baik.
b. Ijasahyang diterima sesudah lulus dalam ujian lain yang menurut pendapat panitia ahli termasuk dalam pasal 3, guna menjalankan pekerjaan akuntan dapat disamakan dengan ijazah akuntan.
Pada undang-undang tersebut, pendidikan untuk menjadi “akuntan” dilakukan melalui Fakultas Ekonomi Negeri yang mempunyai jurusan akuntansi, antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Universitas Sumatera. Universitas Pajajaran, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya dan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. Bagi fakultas ekonomi perguruan tinggi swasta (atau perguruan tinggi tertentu lainnya) gelar akuntan baru dapat diperoleh apabila mereka telah lulus Ujian Negara Akuntansi (UNA). Ujian ini diselenggarakan oleh Konsorsium Ilmu Ekonomi (suatu konsorsium pendidikan tinggi ilmu ekonomi yang dibentuk dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 1976).
Akuntansi Pemerintahan (Governmental Accounting)
Akuntan yang bertugas untuk membantu pembuatan peraturan-peraturan pajak, memeriksa dan memyelidiki pelaporan pajak dan membuat rancangan system untuk organisasi yang bersangkutan.
Akuntansi Pendidikan (Accounting Education)
Bidang akuntansi yang digeluti oleh para akuntan yang mengajar di lembaga-lembaga pendidikan, seperti universitas,akademi, dan lain-lain.
Perbedaan Antara Tatabuku Dengan Akuntansi.
Tata buku dalam arti book kepping adalah pencatatan data perusahaan menurut cara yang telah ditetapkan. Ruang lingkup pekerjaannya adalah pencatatan transaksi perusahaan, sedangkan akuntansi (sitem Amerika /anglo-saxon) memiliki cakupan yang lebih luas, meliputi perencanaan system pencatatan, penyususnan laporan data yang telah dicatat dan penyampaiaan laporan data yang telah dicatat, serta menyampaikan interpretasi laporan tersebut.
Selengkapnya...
